Tugas Tata Usaha Bidang Keuangan

1. Pengelolaan Anggaran Keuangan Sekolah
  • Menyusun dan merencanakan anggaran sekolah tahunan sesuai dengan kebutuhan operasional dan program yang telah ditetapkan.
  • Memastikan pengalokasian anggaran sesuai dengan prioritas dan efisiensi penggunaan dana sekolah.
2. Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan
  • Mengelola penerimaan uang dari siswa, orang tua, dan sumber lainnya, seperti uang sekolah, sumbangan, atau dana lainnya.
  • Mencatat dan memantau pengeluaran dana untuk kegiatan sekolah, seperti pembayaran honorarium, pengadaan barang, dan biaya operasional lainnya.
3. Penyusunan Laporan Keuangan
  • Menyusun laporan keuangan secara bulanan, semesteran, dan tahunan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi keuangan sekolah.
  • Melaporkan hasil keuangan kepada kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk keperluan evaluasi dan pengawasan.
4. Pengelolaan Pembayaran dan Administrasi Siswa
  • Mengelola administrasi pembayaran uang sekolah dan biaya lainnya dari siswa, termasuk melakukan pemantauan terhadap pembayaran yang belum terlunasi.
  • Menerbitkan kwitansi dan melakukan pencatatan pembayaran siswa dengan tepat waktu.
5. Pengelolaan Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Mengelola administrasi pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan.
  • Mencatat dan memantau besaran honor yang dibayarkan serta memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.
6. Pengelolaan Dana Sumbangan dan Bantuan
  • Mengelola dana sumbangan dari orang tua siswa, masyarakat, atau lembaga lainnya untuk mendukung kegiatan sekolah.
  • Memastikan penggunaan dana sumbangan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan tercatat dengan baik.
7. Pemantauan dan Evaluasi Keuangan
  • Melakukan pemantauan terhadap arus kas sekolah secara berkala dan mengevaluasi penggunaan dana untuk memastikan bahwa keuangan sekolah dikelola secara efektif dan efisien.
  • Membuat rekomendasi perbaikan jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan.
8. Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
  • Mengelola pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh sekolah, termasuk memilih vendor atau penyedia barang dan jasa dengan harga yang wajar dan sesuai anggaran.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan untuk kebutuhan operasional sekolah.
9. Koordinasi dengan Pihak Terkait
  • Berkoordinasi dengan pihak eksternal, seperti bank, dinas pendidikan, dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan sekolah.
  • Menyampaikan laporan keuangan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Post a Comment