Program Kerja Kesiswaan

Latar Belakang

Amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan fungsi tersebut maka proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut maka sekolah perlu menyusun suatu program kerja yang kongkret, terencana, terarah, terpadu, dan terkoordinasi sesuai dengan Visi dan Misinya melalui program kerja wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.


Program Kerja

Secara garis besar program kerja WKS Bidang kesiswaan sebagai berikut :

1. Kegiatan pembelajaran di Kelas

    Meliputi pembinaan karakter, nasionalisme, dan kewirausahaan


2. Program pembiasaan

    Program pembiasaan yang dilakukan antara lain :

  • Saling berjabat tangan antara guru, siswa & karyawan.
  • Memungut sampah yang berserakan dan menaruhnya di tempat sampah
  • Senyum, salam, sapa, santun, sopan, serius.
  • Baca Surat Yasin dan Sholat Dhuha 
  • Jum’at bersih.
  • berdoa sebelum & setelah pelajaran.
  • Laporan ketua kelas setiap memulai pelajaran.
  • Menyanyikan lagu-lagu nasional.
  • Upacara bendera hari senin dan hari-hari besar kenegaraan.
  • Melakukan penghormatan ketika bendera dikibarkan.
  • kelompok diskusi.
  • Sholat Dhuhur berjamaah


3. Program pembinaan OSIS


4. Kegiataan ekstrakurikuler

Merupakan kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran biasa yang dilakukan di sekolah/luar sekolah untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah  secara berkala dan terprogram.


5. Program Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) 

Merupakan pembinaan siswa yang menyangkut 7K (Keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, kerindangan, kedamaian).